Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data di LetsSign
Dokumen kamu adalah janji. Kami menjaganya.
Di halaman ini kami menjelaskan, dengan bahasa sederhana, dasar hukum tanda tangan elektronik, jenis tanda tangan yang dipakai LetsSign, dan cara kami menjaga dokumen kamu.
Terakhir ditinjau: Oktober 2026
Hukum
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik
Peraturan tanda tangan elektronik di Indonesia terutama ada di dua aturan berikut.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya. Dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah, dan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan, antara lain:
- data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan;
- perubahan pada tanda tangan dan dokumen setelah ditandatangani dapat diketahui;
- ada cara untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya;
- ada cara untuk menunjukkan bahwa penanda tangan menyetujui dokumen.
PP No. 71 Tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini membagi tanda tangan elektronik menjadi dua jenis: tersertifikasi (dibuat dengan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik/PSrE Indonesia) dan tidak tersertifikasi (dibuat tanpa jasa PSrE). Keduanya diakui, dengan kekuatan pembuktian yang berbeda.
Jenis tanda tangan
Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi: Apa Bedanya?
Kami ingin kamu memilih dengan informasi yang lengkap, termasuk batasan layanan kami.
| Aspek | Tidak tersertifikasi Tanda tangan dasar LetsSign | Tersertifikasi Oleh Privy, PSrE resmi |
|---|---|---|
| Cara dibuat | Tanpa sertifikat elektronik dari PSrE. Identitas penanda tangan dicatat lewat email, OTP, dan jejak audit. | Dengan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia, setelah identitas penanda tangan diverifikasi. |
| Kegunaan | Dokumen bisnis sehari-hari yang butuh proses cepat dan praktis. | Dokumen yang disyaratkan tersertifikasi oleh regulasi, instansi, atau pihak penerima. |
| Kekuatan pembuktian | Sah sebagai alat bukti. Jika disangkal, keabsahannya perlu dibuktikan, misalnya dengan jejak audit dan hasil verifikasi dokumen. | Lebih tinggi, karena identitas penanda tangan sudah diverifikasi dan dijamin oleh PSrE (di LetsSign: Privy). |
| Contoh dokumen yang cocok | Perjanjian sewa, kontrak kerja, penawaran harga, purchase order, berita acara, persetujuan internal. | Dokumen bernilai tinggi atau yang secara tegas meminta tanda tangan tersertifikasi. |
| Di LetsSign | Tersedia di semua paket, lengkap dengan jejak audit dan verifikasi QR. | Tersertifikasi·Privy Tersedia mulai paket Personal, Rp3.500 per kredit (Tim Rp3.000, Bisnis Rp2.500). Tidak tersedia di paket Gratis. |
Tanda tangan tersertifikasi diterbitkan oleh Privy, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, dan tersedia mulai paket Personal. Identitas penanda tangan diverifikasi oleh Privy sebelum sertifikat elektronik diterbitkan. Tanda tangan dasar LetsSign tetap tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dengan jejak audit, di semua paket.
Tentang tanda tangan tersertifikasiIstilah
Perbedaan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik adalah istilah resmi dalam UU ITE dan PP 71/2019 untuk setiap tanda tangan yang dibuat dan dipakai secara elektronik.
Tanda tangan digital adalah istilah yang lebih sering dipakai sehari-hari untuk hal yang sama. Dalam konteks teknis, istilah ini kadang merujuk ke tanda tangan berbasis sertifikat dan kriptografi.
Di situs ini kami memakai "tanda tangan digital" saat menjelaskan fitur, dan "tanda tangan elektronik" saat membahas hukum.
Keamanan
Bagaimana LetsSign Menjaga Dokumen Kamu
Bagian bertanda kurung siku akan kami isi dengan detail yang bisa diverifikasi, bukan klaim umum.
Asisten AI
Penggunaan AI
Asisten AI membantu membaca dan memeriksa dokumen. Ini batasan yang kami pegang.
- Hanya dokumen yang kamu minta. AI memproses dokumen hanya saat kamu menjalankan fitur AI pada dokumen itu, bukan memindai seluruh arsip.
- Bisa dimatikan per organisasi. Admin dapat mematikan asisten AI untuk seluruh anggota organisasi.
- Tidak dipakai melatih model. Dokumen kamu tidak dipakai untuk melatih model AI.
- Mengacu pada UU PDP. Model AI berjalan di server kami sendiri di Jakarta, dan dokumen tidak dikirim ke penyedia AI pihak ketiga. Pemrosesan data oleh fitur AI mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Saran AI bukan nasihat hukum.
Kontrol internal
Hak Akses & Log Admin
Keamanan bukan hanya soal enkripsi, tetapi juga soal siapa di dalam organisasi kamu yang boleh berbuat apa.
- Peran. Admin, manajer departemen, anggota, reviewer, dan tamu, masing-masing dengan izin yang jelas.
- Departemen. Dokumen satu departemen tidak terlihat oleh departemen lain, kecuali diizinkan.
- Review legal wajib. Jenis dokumen tertentu tidak bisa dikirim sebelum disetujui reviewer legal.
- Aturan kewenangan & cap perusahaan. Hanya pejabat berwenang yang bisa menandatangani dokumen bernilai tertentu dan membubuhkan cap perusahaan.
- Log admin. Setiap perubahan pengguna, peran, dan pengaturan tercatat: siapa, apa, dan kapan.
- Selengkapnya tentang tim & hak akses
| Hak akses | Admin | Manajer Departemen | Anggota | Peninjau | Tamu |
|---|---|---|---|---|---|
| Lihat dokumen departemen | |||||
| Kirim untuk ditandatangani | |||||
| Review legal | |||||
| Pakai cap perusahaan |
Log admin
- Rina (Admin) menambahkan pengguna baru ke departemen HR
- Rina (Admin) mengubah peran Dimas menjadi Reviewer
- Pak Hendra (Pemilik) memperbarui aturan kewenangan kontrak di atas Rp100 juta
Contoh tampilan dengan nama fiktif.
ELEKTRONIK
E-Meterai Resmi
E-meterai dicetak dan didistribusikan oleh Peruri sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Setiap keping punya nomor seri unik yang bisa dicek keasliannya.
Tentang e-meterai di LetsSignFAQ
Pertanyaan Seputar Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
Punya pertanyaan keamanan?
Tim kami membalas pertanyaan seputar keamanan, privasi, dan laporan celah keamanan.
[email protected]Ya, selama memenuhi persyaratan dalam UU ITE dan PP 71/2019. Tanda tangan tidak tersertifikasi tetap diakui; bedanya ada pada kekuatan pembuktian jika keabsahannya dipersoalkan.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yaitu lembaga yang diakui pemerintah untuk menerbitkan sertifikat elektronik. Tanda tangan yang dibuat dengan sertifikat dari PSrE Indonesia disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi. Di LetsSign, tanda tangan tersertifikasi diterbitkan oleh Privy, PSrE resmi.
Jejak audit dan hasil verifikasi dokumen dari LetsSign bisa dipakai sebagai bahan pembuktian: siapa menandatangani, kapan, dan apakah dokumen berubah. Untuk sengketa, konsultasikan dengan ahli hukum.
Dokumen bisa dibuka pemilik dokumen dan anggota workspace-nya, serta penanda tangan yang diundang lewat tautan dan kode OTP email. Pihak yang memindai QR hanya melihat ringkasan dengan nama disamarkan, tanpa isi dokumen. File dokumen dienkripsi AES-256 saat disimpan. Selengkapnya di Kebijakan Privasi.
Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum.
