Lewati ke konten

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data di LetsSign

Dokumen kamu adalah janji. Kami menjaganya.

Di halaman ini kami menjelaskan, dengan bahasa sederhana, dasar hukum tanda tangan elektronik, jenis tanda tangan yang dipakai LetsSign, dan cara kami menjaga dokumen kamu.

Terakhir ditinjau: Oktober 2026

Jenis tanda tangan

Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi: Apa Bedanya?

Kami ingin kamu memilih dengan informasi yang lengkap, termasuk batasan layanan kami.

Informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk dokumen bernilai tinggi, konsultasikan dengan ahli hukum.
AspekTidak tersertifikasi Tanda tangan dasar LetsSignTersertifikasi Oleh Privy, PSrE resmi
Cara dibuatTanpa sertifikat elektronik dari PSrE. Identitas penanda tangan dicatat lewat email, OTP, dan jejak audit.Dengan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia, setelah identitas penanda tangan diverifikasi.
KegunaanDokumen bisnis sehari-hari yang butuh proses cepat dan praktis.Dokumen yang disyaratkan tersertifikasi oleh regulasi, instansi, atau pihak penerima.
Kekuatan pembuktianSah sebagai alat bukti. Jika disangkal, keabsahannya perlu dibuktikan, misalnya dengan jejak audit dan hasil verifikasi dokumen.Lebih tinggi, karena identitas penanda tangan sudah diverifikasi dan dijamin oleh PSrE (di LetsSign: Privy).
Contoh dokumen yang cocokPerjanjian sewa, kontrak kerja, penawaran harga, purchase order, berita acara, persetujuan internal.Dokumen bernilai tinggi atau yang secara tegas meminta tanda tangan tersertifikasi.
Di LetsSignTersedia di semua paket, lengkap dengan jejak audit dan verifikasi QR.Tersertifikasi·Privy Tersedia mulai paket Personal, Rp3.500 per kredit (Tim Rp3.000, Bisnis Rp2.500). Tidak tersedia di paket Gratis.
Tersertifikasi·PrivyDiterbitkan olehPrivyPSrE resmi

Tanda tangan tersertifikasi diterbitkan oleh Privy, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, dan tersedia mulai paket Personal. Identitas penanda tangan diverifikasi oleh Privy sebelum sertifikat elektronik diterbitkan. Tanda tangan dasar LetsSign tetap tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dengan jejak audit, di semua paket.

Tentang tanda tangan tersertifikasi

Keamanan

Bagaimana LetsSign Menjaga Dokumen Kamu

Bagian bertanda kurung siku akan kami isi dengan detail yang bisa diverifikasi, bukan klaim umum.

Enkripsi

File dokumen dienkripsi AES-256 saat disimpan, dan semua koneksi memakai HTTPS.

Jejak audit

Setiap langkah tercatat: siapa membuka, verifikasi OTP, menandatangani, dan kapan.

Segel dokumen

Dokumen yang selesai ditandatangani dicatat dengan hash. Perubahan sekecil apa pun akan terdeteksi saat verifikasi.

Verifikasi QR dua lapis

Memindai QR di dokumen menampilkan data yang disamarkan, cukup untuk memastikan dokumen terdaftar. Untuk memastikan isinya tidak berubah, unggah PDF di halaman verifikasi dan sistem mengonfirmasi isinya.

Lokasi server

Data disimpan di pusat data di Indonesia.

Pelindungan data pribadi

Pengelolaan data pribadi mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pertanyaan soal data pribadi bisa dikirim ke [email protected].

Kontrol internal

Hak Akses & Log Admin

Keamanan bukan hanya soal enkripsi, tetapi juga soal siapa di dalam organisasi kamu yang boleh berbuat apa.

  • Peran. Admin, manajer departemen, anggota, reviewer, dan tamu, masing-masing dengan izin yang jelas.
  • Departemen. Dokumen satu departemen tidak terlihat oleh departemen lain, kecuali diizinkan.
  • Review legal wajib. Jenis dokumen tertentu tidak bisa dikirim sebelum disetujui reviewer legal.
  • Aturan kewenangan & cap perusahaan. Hanya pejabat berwenang yang bisa menandatangani dokumen bernilai tertentu dan membubuhkan cap perusahaan.
  • Log admin. Setiap perubahan pengguna, peran, dan pengaturan tercatat: siapa, apa, dan kapan.
  • Selengkapnya tentang tim & hak akses
Hak aksesAdminManajer DepartemenAnggotaPeninjauTamu
Lihat dokumen departemen
Kirim untuk ditandatangani
Review legal
Pakai cap perusahaan

Log admin

  • Rina (Admin) menambahkan pengguna baru ke departemen HR
  • Rina (Admin) mengubah peran Dimas menjadi Reviewer
  • Pak Hendra (Pemilik) memperbarui aturan kewenangan kontrak di atas Rp100 juta

Contoh tampilan dengan nama fiktif.

METERAI
ELEKTRONIK
10000
SEPULUH RIBU RUPIAH
3E9AA1F2B7C64D05

E-Meterai Resmi

E-meterai dicetak dan didistribusikan oleh Peruri sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Setiap keping punya nomor seri unik yang bisa dicek keasliannya.

Tentang e-meterai di LetsSign

Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum.