Lewati ke konten

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Singkat dan Bermaterai

BS

Bu Sari dulu menulis perjanjian sewa ruko dengan tangan dan menyimpannya di kardus bersama kuitansi. Sekarang penyewa tanda tangan dari HP-nya, dan salinannya tersimpan rapi.

Bu Sari, pemilik kos & properti sewa
Ilustrasi

Template surat perjanjian sewa ruko yang singkat dan siap pakai, untuk toko, kantor, atau usaha lainnya. Unduh gratis, atau isi dan tanda tangani online lengkap dengan e-meterai.

  • 8 pasal, 2 halaman
  • Word (.docx) & PDF
  • Siap e-meterai

Berikut contoh surat perjanjian sewa ruko singkat, terdiri dari 8 pasal. Bagian bertanda kurung siku diisi sesuai kesepakatan. Unduh surat perjanjian sewa ruko Word untuk diedit di komputer, atau PDF untuk dicetak.

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [NAMA PEMILIK]
    NIK: [NIK PEMILIK]
    Alamat: [ALAMAT PEMILIK]
    selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik).
  2. Nama: [NAMA PENYEWA]
    NIK: [NIK PENYEWA]
    Alamat: [ALAMAT PENYEWA]
    selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa).

Kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa ruko dengan ketentuan berikut:

Pasal 1 — Objek Sewa

PIHAK PERTAMA menyewakan rumah toko (ruko) [JUMLAH LANTAI] lantai di [ALAMAT RUKO], luas bangunan [LUAS] m², daya listrik [DAYA LISTRIK], beserta [FASILITAS LAIN], kepada PIHAK KEDUA untuk usaha [JENIS USAHA].

Pasal 2 — Jangka Waktu

Sewa berlaku selama [JANGKA WAKTU], mulai [TANGGAL MULAI] sampai [TANGGAL SELESAI].

Pasal 3 — Harga dan Cara Pembayaran

Harga sewa sebesar [HARGA SEWA] dibayar [CARA PEMBAYARAN] paling lambat [TANGGAL JATUH TEMPO].

Pasal 4 — Deposit

PIHAK KEDUA menyerahkan deposit [JUMLAH DEPOSIT] yang dikembalikan paling lambat [JUMLAH HARI] hari setelah masa sewa berakhir, dikurangi biaya perbaikan kerusakan ruko bila ada.

Pasal 5 — Hak dan Kewajiban

PIHAK KEDUA wajib merawat ruko, membayar listrik, air, iuran lingkungan, dan [TAGIHAN LAIN], serta mengurus izin usahanya sendiri. Renovasi atau perubahan bangunan memerlukan izin tertulis PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA menjamin ruko tidak dalam sengketa.

Pasal 6 — Pemutusan Perjanjian

Perjanjian dapat diakhiri lebih awal dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [JUMLAH HARI] hari sebelumnya. [KETENTUAN PENGEMBALIAN UANG SEWA].

Pasal 7 — Penyelesaian Sengketa

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

Pasal 8 — Penutup

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA
Tanda tangan
[NAMA PEMILIK]
PIHAK KEDUA
E-Meterai
Tanda tangan
[NAMA PENYEWA]

Gulir untuk melihat seluruh isi dokumen.

Isi perjanjian

Isi Wajib Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian sewa menyewa ruko yang baik memuat delapan bagian ini, supaya hak dan kewajiban pemilik dan penyewa jelas sejak awal.

  1. 1
    Identitas para pihak Nama, NIK, dan alamat pemilik serta penyewa ruko.
  2. 2
    Objek sewa Alamat, jumlah lantai, luas, daya listrik, dan fasilitas ruko.
  3. 3
    Peruntukan usaha Jenis usaha yang dijalankan dan siapa yang mengurus izinnya.
  4. 4
    Jangka waktu Lama sewa beserta tanggal mulai dan berakhirnya.
  5. 5
    Harga dan cara bayar Besar sewa, cara pembayaran, dan tanggal jatuh tempo.
  6. 6
    Deposit Jumlah uang jaminan dan kapan dikembalikan.
  7. 7
    Hak, kewajiban, dan renovasi Tagihan, iuran lingkungan, dan izin untuk mengubah bangunan.
  8. 8
    Pemutusan dan sengketa Syarat mengakhiri sewa lebih awal dan cara menyelesaikan perselisihan.

E-Meterai

Apakah Surat Perjanjian Sewa Ruko Perlu Materai?

Surat perjanjian termasuk dokumen yang dikenai bea meterai Rp10.000 menurut UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Karena itu, surat perjanjian sewa ruko bermaterai adalah bentuk yang paling umum dipakai.

Tanpa meterai, perjanjian tetap sah sebagai kesepakatan para pihak. Namun jika suatu saat dokumen dipakai sebagai alat bukti, bea meterainya harus dilunasi lebih dulu. Untuk dokumen digital, gunakan e-meterai.

Letak Materai pada Surat Perjanjian Sewa Ruko

Letakkan e-meterai di area tanda tangan, di samping tanda tangan pihak yang menyimpan dokumen tersebut. Jika dibuat rangkap dua, masing-masing rangkap dibubuhi meterai. Pastikan e-meterai tidak menutupi teks perjanjian.

Area tanda tangan

PIHAK KEDUA
METERAI
ELEKTRONIK
10000
SEPULUH RIBU RUPIAH
3E9AA1F2B7C64D05
Andi Pratama
  • E-meterai di samping tanda tangan, di atas nama terang
  • Tidak menutupi pasal atau angka penting
Ilustrasi posisi e-meterai. Tampilan e-meterai bukan desain resmi Peruri.

Cara pakai

Cara Mengisi dan Menandatangani Surat Perjanjian Sewa Ruko Online

  1. 1

    Isi data perjanjian

    Lengkapi nama, alamat ruko, harga sewa, dan jangka waktu langsung di formulir.

  2. 2

    Tanda tangani dan bubuhkan e-meterai

    Tanda tangani bagian kamu dan tempatkan e-meterai di samping tanda tangan.

  3. 3

    Kirim ke pihak lain

    Pemilik atau penyewa cukup membuka tautan, verifikasi OTP, lalu menandatangani.

Template

Template Surat Perjanjian Sewa Lainnya

Lihat semua template

Surat Perjanjian Sewa Rumah

Lihat template

Surat Perjanjian Sewa Tanah

Lihat template

Surat Perjanjian Sewa Mobil

Lihat template

Surat Perjanjian Sewa Kios

Lihat template

Surat Perjanjian Sewa Lahan

Lihat template

FAQ

Pertanyaan Seputar Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian dikenai bea meterai Rp10.000 menurut UU Bea Meterai. Perjanjian tanpa meterai tetap sah sebagai kesepakatan, tetapi bea meterainya harus dilunasi jika dokumen dipakai sebagai alat bukti. Karena itu, sebaiknya bubuhkan meterai sejak awal.

Template ini adalah contoh umum, bukan nasihat hukum. Sesuaikan dengan kebutuhan kamu.